Wacana Tukang Cukur dan Pijat Ditarik Pajak, Sultan HB X: Ya Proporsional Saja, Dudu VOC

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Wacana Tukang Cukur dan Pijat Ditarik Pajak, Sultan HB X: Ya Proporsional Saja, Dudu VOC

Kamis, 05 November 2026 | November 05, 2026 WIB Last Updated 2026-11-05T12:57:55Z

BERITANEWS44.COM,Wacana perluasan penarikan pajak hingga menyasar jasa tukang cukur, tukang pijat, warteg, dan usaha kecil lainnya mendapat respons dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku 

Buwono X. Sultan mengingatkan pemerintah agar tidak sembarangan menarik pajak dari seluruh aktivitas ekonomi masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Sultan saat ditemui wartawan di Gedung DPRD DIY, Rabu (4/11/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan perpajakan harus 

mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat dan diterapkan secara proporsional.

“Ya ora, ngko sing ngusung kursi yo dipajeki? Yo ora to. Yang proporsional aja, dudu VOC, nek VOC kabeh dipajeki,” ujar Sultan.

Pernyataan tersebut menyindir kebijakan pemungutan pajak yang terlalu luas tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat. Menurut Sultan, tidak semua aktivitas 

ekonomi harus dikenai pungutan. Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat saat ini sama-sama menghadapi kesulitan ekonomi.

Polemik ini bermula dari pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, yang menyoroti 

besarnya aktivitas ekonomi informal yang belum tercatat dalam sistem perpajakan. Hashim menyebut potensi ekonomi 

tersebut mencapai sekitar Rp10.000 triliun atau 35-40 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Ia mencontohkan transaksi jasa tukang cukur, tukang pijat, warteg hingga salon kecantikan yang banyak dilakukan secara tunai.

Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman telah memberikan klarifikasi bahwa pelaku usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). 

Adapun pengusaha dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan skema PPh Final 0,5 persen sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pernyataan Sultan pun menambah daftar kritik dan respons terhadap wacana perluasan basis pajak yang belakangan menjadi perbincangan publik.
×
Berita Terbaru Update