BERITANEWS44.MY.ID,Pria berinisial RS (43), tersangka pembunuhan perempuan berinisial TS (43) di sebuah indekos di Kota Cimahi, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ancaman tersebut diberikan
setelah polisi menetapkan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap tersangka.
Kapolres Cimahi AKBP Endy Desianto mengatakan, tersangka dijerat Pasal 458 dan atau Pasal 468 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," kata Endy saat ditemui di Polsek Cimahi, Jumat 6 November 2026.
Dalam perkara ini, polisi juga telah mengungkap motif di balik aksi pembunuhan yang terjadi di kamar indekos kawasan Jalan Karya Bakti VI, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kamis (5/11/2026).
Peristiwa tersebut bermula ketika tersangka berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi MiChat untuk
menggunakan jasa open BO atau layanan prostitusi daring. Keduanya sepakat dengan tarif hubungan badan sebesar Rp250.000.
"Awalnya tersangka berkomunikasi dengan korban melalui aplikasi MiChat dan mengajak korban untuk berhubungan badan. Setelah disepakati harga, korban meminta tersangka datang ke tempat kosnya," kata Endy.
Setelah menerima titik lokasi, RS mendatangi indekos korban. Keduanya kemudian masuk ke kamar dan korban meminta tersangka mengirimkan uang sesuai kesepakatan. Transfer sebesar Rp250.000 pun dilakukan.
Akan tetapi, pertemuan tersebut justru berakhir tragis. Korban merasa kesal terhadap tindakan tersangka hingga
memintanya segera meninggalkan kamar. Korban bahkan sempat menendang tersangka dengan alasan sudah ada tamu lain yang menunggu.
Merasa tersinggung dan sakit hati karena hasratnya belum terpenuhi, tersangka kemudian tersulut emosi. Ia memukul korban hingga perempuan tersebut berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke kamar mandi.
Tersangka yang mengejar korban kemudian mengambil pisau dan menyerangnya. Akibat peristiwa itu, TS
meninggal dunia di lokasi dengan kondisi bersimbah darah.
"Motifnya karena tersangka merasa sakit hati. Hasratnya belum selesai terlampiaskan, tetapi sudah diusir dan ditendang oleh korban," ungkap Endy.
Usai melakukan aksinya, tersangka sempat berada di dalam kamar. Tidak
berselang lama, sejumlah orang mengetuk pintu indekos. Ketika pintu dibuka, mereka kemudian masuk dan mendapati korban sudah tergeletak bersimbah darah di kamar mandi.
Jasad korban sebelumnya diketahui oleh penghuni indekos yang tinggal berdekatan dengan kamar TS. Penemuan tersebut lantas dilaporkan kepada petugas keamanan hingga akhirnya diteruskan kepada pihak kepolisian.