BERITANEWS44.COM,JAKARTA – Musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, ikut menjadi sorotan setelah namanya muncul dalam
persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Pentolan grup musik Dewa 19 tersebut disebut
pernah menghubungi seorang pejabat Bea Cukai terkait barang milik seseorang yang disebut sebagai saudaranya.
Nama Ahmad Dhani mencuat dalam persidangan terdakwa mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2026). Dalam persidangan, Budiman mengungkap
pernah menerima telepon dari seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Ahmad Dhani untuk meminta bantuan terkait barang milik seseorang bernama Huda yang diamankan petugas Bea Cukai.
Berdasarkan keterangan yang dibacakan jaksa, Ahmad Dhani disebut
menyampaikan bahwa Huda merupakan saudaranya dan meminta agar persoalan tersebut dibantu penyelesaiannya. Barang yang diamankan petugas diduga mengalami persoalan salah peruntukan atau saltuk.
Jaksa juga menyinggung adanya percakapan antara Ahmad Dhani dengan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal, yang
berkaitan dengan tawaran tiket gratis untuk menyaksikan pertunjukan musik. Namun, Budiman mengaku tidak mengetahui percakapan tersebut.
Ahmad Dhani sendiri membenarkan pernah menghubungi pihak Bea Cukai. Ia menjelaskan komunikasi itu berkaitan dengan kiriman dupa atau wewangian dari luar negeri milik saudaranya. Sementara itu,
KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo membuka kemungkinan menghadirkan Ahmad Dhani sebagai saksi apabila keterangannya dibutuhkan dalam pembuktian perkara. Hingga kini,
kemunculan namanya dalam persidangan belum berarti Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka.