BERITANEWS44.MY.ID,JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto
memanfaatkan momentum kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pembenahan besar-besaran di tubuh Polri.
Mahfud secara khusus menyoroti pengaruh mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan kelompok yang disebutnya sebagai unsur Solo. Menurut Mahfud, institusi kepolisian harus dibersihkan dari pengaruh kelompok tertentu agar kembali bekerja secara profesional dan mengabdi kepada negara.
“Saya setuju, supaya ini dijadikan momentum oleh Pak Suyudi untuk
membersihkan Polri dari unsur-unsur ke Listyo-an ini. Yang juga banyak orang mengatakan ini unsur-unsur Solo,” kata Mahfud dalam wawancara di kanal YouTube iNews, Jumat (6/11/2026).
Mahfud juga menyinggung dugaan hubungan pengaruh politik antara Listyo
Sigit dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia mempertanyakan loyalitas Listyo ketika masih menjabat sebagai Kapolri, menyusul munculnya perkara dugaan penyadapan terhadap Prabowo yang kini menjadi sorotan.
“Iya (pengaruh Jokowi ke Listyo), katanya pengaruh itu kan. Pak Listyo itu kan
bekerja untuk Pak Jokowi. Itu kan sudah ramai beritanya, buktinya nyadap Presiden. Wong dia pembantu presiden, kok nyadap-nya presiden, berarti tidak bekerja untuk presiden dia,” ujarnya.
Mahfud berharap Suyudi tidak hanya menyelesaikan persoalan hukum yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, tetapi juga melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Ia
menegaskan bahwa kepolisian harus berdiri untuk kepentingan negara, bukan kelompok atau kekuatan politik tertentu.
“Saya yakin, ini waktunya bagi Polri untuk bersih-bersih, untuk profesional, untuk negara. Silakan. Karena kita dulu diminta membuat rekomendasi untuk perbaikan Polri, itu sudah bagus,” pungkasnya.
Pernyataan Mahfud tersebut muncul setelah Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama tiga perwira tinggi lainnya
sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal. Kasus tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025–2026 dan turut menyeret persoalan akses ilegal serta penghapusan data elektronik.
Dugaan penyadapan disebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah elite politik, aktivis, hingga
media. Meski demikian, seluruh dugaan keterlibatan para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.