BERITANEWS44.MY.ID,Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat yang bekerja di sektor formal, informal, maupun kategori pekerja rentan.
Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan setiap warga yang bekerja berhak memperoleh perlindungan finansial saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, hingga kehilangan pekerjaan.
Komitmen perluasan jaminan ini dijalankan secara berkesinambungan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan wajib menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa membedakan skala maupun jenis pekerjaan.
Menurutnya, setiap pekerja memiliki hak yang sama untuk memperoleh jaminan tersebut.
Meski demikian, Farhan menyebut bahwa status penerima manfaat jaminan
ketenagakerjaan umumnya baru dirasakan ketika seseorang mengalami musibah atau risiko yang berdampak pada diri maupun keluarganya.
Saat memberikan arahan di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci pada Jumat, 6 November 2026, Farhan memaparkan realita penyerapan jaminan tersebut.
"Memang bukan hal yang menggembirakan ketika kita menjadi penerima manfaat dari BPJS
Ketenagakerjaan. Karena kita harus akui bersama, kita menerima manfaat ketika terjadi risiko atau musibah terhadap diri kita maupun anggota keluarga kita," kata Farhan.
Meskipun cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Bandung diakui belum menyentuh angka 100 persen, Pemkot Bandung bertekad melanjutkan pertumbuhan tingkat kepesertaan.
Perlindungan ini difokuskan agar mampu menjangkau kelompok pekerja dengan kerentanan tinggi, seperti pelaku seni dan sektor informal lainnya.
"Sampai hari ini memang belum 100 persen tetapi pertumbuhannya akan berjalan terus. Semua yang bekerja,
sekecil apa pun pekerjaannya, serentan apa pun pekerjaannya akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.