Kapolda Jabar larang penggunaan Vape, polisi yang langgar bakal kena sanksi

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolda Jabar larang penggunaan Vape, polisi yang langgar bakal kena sanksi

Senin, 02 November 2026 | November 02, 2026 WIB Last Updated 2026-11-02T06:48:54Z
BERITANEWS44.COM,Kapolda Jawa Barat melarang anggotanya menggunakan vape atau rokok elektrik di seluruh lingkungan markas kepolisian. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto.

SE Kapolri dengan Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri itu mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.

Hengki mengatakan, kebijakan itu untuk menjaga ketertiban, kedisiplinan, dan menciptakan lingkungan kerja kepolisian yang sehat dan profesional. Masyarakat juga yang datang ke markas kepolisian pun dilarang menggunakan vape.

"Saya tegaskan bahwa seluruh area Mapolda Jabar hingga Polres jajaran harus bersih dari penggunaan rokok 

elektrik atau vape. Aturan ini berlaku untuk seluruh personel Polri, ASN, hingga masyarakat yang berkunjung," kata Hengki dalam keterangan tertulisnya, Senin, 2 November 2026.

Ia menyebut personel kepolisian mesti menjadi teladan bagi masyarakat. Karena itu, ia meminta seluruh jajarannya mematuhi aturan penegakan ketertiban di markas kepolisian.

"Sebagai aparat penegak hukum, kita harus memberikan contoh yang baik. Markas kepolisian adalah tempat pelayanan publik, sehingga kenyamanan dan kedisiplinan harus dijaga sepenuhnya," ujarnya.

Selain itu, ia telah memerintahkan petugas di penjagaan markas untuk menegur dan meminta masyarakat menyimpan perangkat vape bila kedapatan menggunakannya di area mako.

"Petugas jaga di pintu masuk akan mengawasi ketat. Jika ada pengunjung atau tamu yang menggunakan vape, akan langsung ditegur dan diminta mematikan serta menyimpannya," sebutnya.

Hengki juga telah menginstruksikan Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol. 

Mochamad Yoris Maulana Yusuf Marzuki untuk melakukan pengawasan ketat dan penegakan disiplin terhadap personel terkait larangan penggunaan vape.

"Melalui Kabid Propam Polda Jabar, saya telah memerintahkan penegakan aturan secara tegas. Pengawasan dan 

pemeriksaan akan dilakukan secara berkala maupun insidental untuk memastikan tidak ada anggota yang melanggar," ujarnya.

Hengki bilang, larangan ini tak hanya berlaku saat dinas di kantor, namun juga di luar lingkungan kerja Polri bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (Anggota dan ASN).

"Instruksi dari Mabes Polri sudah sangat jelas. Larangan ini melekat pada personel, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Tidak ada alasan bagi anggota untuk tidak patuh," bebernya.

Hengki berkata, polisi yang kedapatan dan terbukti melanggar SE tersebut akan dikenakan disiplin dan kode etik yang berlaku.

"Jika ada personel yang nekat melanggar, Kabid Propam akan melakukan 

penindakan tegas sesuai aturan disiplin dan kode etik Polri. Kebijakan ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan konsisten di seluruh wilayah hukum Polda Jabar," katanya.


×
Berita Terbaru Update