BERITANEWS44.COM,Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi Pekerja/Buruh.
Regulasi baru ini memberikan kepastian penyesuaian batas maksimal gaji
penerima subsidi di daerah yang memiliki Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tinggi, termasuk di Provinsi Jawa Barat, dengan skema pembulatan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Berdasarkan Lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, terdapat 14 kabupaten/kota di Jawa Barat yang memiliki nilai UMK di atas Rp3,5 juta.
Dari daftar tersebut, terdapat 2 daerah di Jawa Barat dengan plafon batas gaji maksimal penerima BSU 2026 paling tinggi, yaitu mencapai Rp6.000.000 per bulan.
Secara umum, standar acuan batas penghasilan untuk mendapatkan BSU 2026 dipatok sebesar Rp3.500.000,00 per bulan.
Namun, sesuai Pasal 4 ayat (3) Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, bagi pekerja yang bertugas di wilayah dengan UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, persyaratan batas gaji maksimal
disesuaikan menjadi sebesar nilai UMK setempat yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.
Komponen penghasilan yang menjadi acuan perhitungan adalah upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan, terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Melalui mekanisme fleksibel ini, pekerja dengan gaji di atas Rp3,5 juta di daerah industri tetap berhak menerima bantuan selama penghasilannya berada di bawah batas UMK terbulatkan.
Berikut rincian UMK 2026 dan besaran batas maksimal gaji penerima BSU 2026 setelah pembulatan ke atas untuk 14 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat berdasarkan Lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026:
1. Kota Bekasi
UMK 2026: Rp5.999.443
Batas Maksimal Gaji Penerima BSU 2026: Rp6.000.000
2. Kabupaten Bekasi
UMK 2026: Rp5.938.885
Batas Maksimal Gaji Penerima BSU 2026: Rp6.000.000
3. Kabupaten Karawang
UMK 2026: Rp5.886.853
Batas Maksimal Gaji Penerima BSU 2026: Rp5.900.000
4. Kota Depok
UMK 2026: Rp5.522.662
Batas Maksimal Gaji Penerima BSU 2026: Rp5.600.000
5. Kota Bogor
UMK 2026: Rp5.437.203
Batas Maksimal Gaji Penerima BSU 2026: Rp5.500.000
6. Kabupaten Bogor
UMK 2026: Rp5.161.769
Batas Maksimal Gaji Penerima BSU 2026: Rp5.200.000
7. Kabupaten Purwakarta
UMK 2026: Rp5.052.856
Batas Maksimal Gaji Penerima BSU 2026: Rp5.100.000
8. Kota Bandung
UMK 2026: Rp4.737.678
Batas Maksimal Gaji Penerima BSU 2026: Rp4.800.000
9. Kota Cimahi
UMK 2026: Rp4.090.568
Batas Maksimal Gaji Penerima BSU 2026: Rp4.100.000
10. Kabupaten Bandung Barat
UMK 2026: Rp3.984.711
Batas Maksimal Gaji Penerima BSU 2026: Rp4.000.000
11. Kabupaten Bandung
UMK 2026: Rp3.972.202
Batas Maksimal Gaji Penerima BSU 2026: Rp4.000.000
12. Kabupaten Sumedang
UMK 2026: Rp3.949.856
Batas Maksimal Gaji Penerima BSU 2026: Rp4.000.000
13. Kabupaten Sukabumi
UMK 2026: Rp3.831.926
Batas Maksimal Gaji Penerima BSU 2026: Rp3.900.000
14. Kabupaten Subang
UMK 2026: Rp3.737.482
Batas Maksimal Gaji Penerima BSU 2026: Rp3.800.000