BERITANEWS44.COM,Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah pada Kamis, 5 November 2026. Sidang tersebut akan menghadirkan
Jokowi dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jokowi sebelumnya telah menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan
persidangan. Ia bahkan menegaskan akan menjawab seluruh pertanyaan yang
diajukan oleh hakim, jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum terdakwa.
“Saya sangat menghormati proses hukum yang tengah berjalan, kalau diundang Insyaallah saya akan hadir,” kata Jokowi saat ditemui di Solo, Kamis (29/10/2026).
Rencana kehadiran Jokowi kembali memunculkan pertanyaan mengenai ijazah asli yang selama ini menjadi
sumber polemik. Pasalnya, kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, sebelumnya
menyampaikan bahwa kliennya berencana membawa ijazah dari jenjang SD, SMP, SMA hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk ditunjukkan dalam persidangan.
Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, juga memastikan pihaknya telah menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia menyebut Jokowi dijadwalkan hadir bersama dirinya pada 5 November mendatang.
Di sisi lain, Roy Suryo sebelumnya berulang kali meminta agar Jokowi
dihadirkan langsung bersama ijazah yang disebut asli. Roy menilai kehadiran Jokowi dan dokumen pendidikan tersebut penting untuk menguji persoalan yang selama ini diperdebatkan dalam proses hukum.
Kini, perhatian publik tertuju pada persidangan 5 November. Apakah Jokowi benar-benar akan memperlihatkan ijazah asli SD, SMP, SMA hingga UGM di hadapan majelis hakim? Jawabannya akan terlihat dalam jalannya persidangan.