Bukan hanya masalah administrasi, carut marut tata kelola aset Pemkot Bandung merupakan ancaman HAM

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bukan hanya masalah administrasi, carut marut tata kelola aset Pemkot Bandung merupakan ancaman HAM

Minggu, 01 November 2026 | November 01, 2026 WIB Last Updated 2026-11-01T04:50:27Z
BERITANEWS44.COM,Tata kelola keuangan dan pengamanan aset Pemkot Bandung sedang mendapat sorotan tajam.

Komunitas Bahasan dan Diskusi (KBD) Fakultas Hukum Universitas Islam Nusantara (UNINUS) menilai buruknya pengelolaan kekayaan daerah di Kota Bandung saat ini bukan lagi sekadar 

masalah kelemahan birokrasi, melainkan telah menyentuh ranah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Kritik keras ini mencuat menyusul hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun Anggaran 2025, Pemkot Bandung hanya mampu meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Prestasi ini terbilang ironis jika dibandingkan dengan daerah lain di Jawa Barat. Dari 27 kabupaten/kota yang 

diperiksa, 25 di antaranya berhasil meraih predikat tertinggi yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sementara hanya Kabupaten Bekasi yang berada di bawah Bandung dengan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP).

KBD FH UNINUS menegaskan bahwa opini WDP tersebut harus jadi alarm keras bagi Wali Kota dan jajarannya. Mereka menyoroti bahwa aset daerah bukanlah sekadar deretan angka di dalam neraca keuangan.

"Persoalan ini bukan hanya tentang aset, melainkan tentang hak asasi manusia," tegas KBD FH UNINUS dalam rilisnya sebagaimana dilihat pada Sabtu (31/10).

Merujuk pada Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, perlindungan dan pemenuhan hak dasar warga adalah tanggung jawab negara. Aset publik seperti tanah daerah sejatinya adalah 

sumber daya untuk membangun fasilitas sosial, infrastruktur, ruang terbuka publik, pendidikan, hingga fasilitas kesehatan.

Ketika aset-aset ini tidak terlindungi, beralih fungsi, atau bermasalah secara hukum, masyarakatlah yang paling dirugikan karena kehilangan haknya atas pelayanan publik dan lingkungan yang baik.

Lebih lanjut, mahasiswa hukum ini mengkritik kecenderungan pemerintah yang memperlakukan informasi aset seolah-olah sebagai rahasia internal birokrasi.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak tahu siapa yang 

menguasai aset daerah, bagaimana status hukumnya, dan sejauh mana pemerintah menindaklanjuti temuan BPK.

Sesuai dengan mandat UU Nomor 15 Tahun 2004, Pemkot Bandung diwajibkan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

"Transparansi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan bukan kemurahan hati pemerintah, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi," tulis pernyataan tersebut.

 

×
Berita Terbaru Update