Beredar Isu Penonaktifan Massal BPJS PBI Desil 6–10 Per 1 November, BPJS Kesehatan Buka Suara

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Beredar Isu Penonaktifan Massal BPJS PBI Desil 6–10 Per 1 November, BPJS Kesehatan Buka Suara

Minggu, 01 November 2026 | November 01, 2026 WIB Last Updated 2026-11-01T05:07:01Z

BERITANEWS44.COM,Beredar informasi viral di media sosial mengenai potensi penonaktifan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) kategori desil 6–10 per 1 November 2026. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan 

penyesuaian status kepesertaan dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Bantuan iuran diprioritaskan bagi 

kelompok desil 1–5, sementara desil 6–10 tidak lagi masuk dalam sasaran program pemerintah.

Rizzky menjelaskan proses pemutakhiran data berjalan rutin setiap bulan untuk memastikan subsidi tepat sasaran.

“Kalau dari BPJS Kesehatan sendiri, terkait dengan update, sebenarnya setiap bulan itu ada update. Itu bukan diaktifkan, 

melainkan diganti, diganti data-data yang memang sudah tidak sesuai dengan desil yang kita terima.” 

Penetapan tingkat desil tersebut sepenuhnya berada di luar kewenangan BPJS Kesehatan dan murni dikelola oleh kementerian atau lembaga berwenang.

Pemerintah memberikan masa tenggang 90 hari bagi masyarakat untuk mengecek status sekaligus mengajukan pembaruan data. Peserta yang merasa masih kurang mampu dapat melapor melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat untuk verifikasi ulang. 

Sebaliknya, warga yang ekonominya sudah mapan diimbau segera beralih menjadi peserta JKN mandiri.

Bagi peserta PBI nonaktif yang mendadak sakit, pemerintah menyediakan jalur reaktivasi dengan melampirkan surat keterangan dari fasilitas kesehatan. Pengajuan pemulihan status dapat dikoordinasikan ke Dinas Sosial untuk 

diusulkan kembali ke Kementerian Sosial. Masyarakat diimbau proaktif mengecek status kepesertaan secara berkala lewat aplikasi Mobile JKN atau layanan WhatsApp resmi.
×
Berita Terbaru Update