Baru Menjabat 28 Hari, Kapolres Sukoharjo hingga Kasat Reskrim Dicopot Buntut Penggerebekan Ponpes yang Bikin Santriwati Trauma

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Baru Menjabat 28 Hari, Kapolres Sukoharjo hingga Kasat Reskrim Dicopot Buntut Penggerebekan Ponpes yang Bikin Santriwati Trauma

Selasa, 03 November 2026 | November 03, 2026 WIB Last Updated 2026-11-03T03:58:43Z
BERITANEWS44.COM_SUKOHARJO — Tindakan aparat kepolisian saat menggerebek Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qu'ran (HQ) di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar berujung petaka bagi karier para 

pimpinannya. Mabes Polri resmi mencopot Kapolres Sukoharjo, AKBP Andika Dharma Sena, beserta tiga perwira lainnya usai operasi subuh buta pada Selasa (27/10/2026) lalu memicu trauma 

mendalam bagi para santriwati di bawah umur.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan bahwa penonaktifan ini dilakukan karena para perwira tersebut dinilai melanggar prosedur penggerebekan yang wajar. 

Selain AKBP Andika, Propam Mabes Polri juga menonaktifkan dan tengah 

memeriksa intensif Kasat Serse Iptu AS, Kanit Pidum Ipda FA, serta Kanit PPA Ipda RAP. 

"Tindakan 4 personel tersebut saat ini masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa keluhan anak santri dan juga pengasuh," tegas Trunoyudo, Senin (2/11/2026).

Insiden kontroversial ini bermula ketika tim gabungan memburu buronan berinisial 'I', tersangka kasus perusakan dan 

pembakaran 'Warung Mi Babi Tepi Sawah' di Grogol. Alih-alih menangkap target utama, manuver kepolisian di Ponpes Dukuh Laban Wetan dan Jenawi justru berubah menjadi mimpi buruk bagi penghuni pesantren. 

Dalam penindakan paksa tersebut, polisi tanpa pandang bulu mengangkut sekitar 15 orang yang terdiri dari ustazah dewasa hingga santriwati di bawah umur untuk 

diperiksa, sebuah langkah gegabah yang kini harus dibayar mahal dengan melayangnya jabatan sang Kapolres.
×
Berita Terbaru Update