Tak terima anaknya ditegur, prajurit TNI Hajar dan pukuli guru di sekolah

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tak terima anaknya ditegur, prajurit TNI Hajar dan pukuli guru di sekolah

Minggu, 25 Oktober 2026 | Oktober 25, 2026 WIB Last Updated 2026-10-25T14:58:35Z
BERITANEWS44.COM,LAMONGAN — Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang kepala Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menjadi perhatian publik. Korban berinisial MRT, yang diketahui bernama Munir Thowil, diduga menjadi korban pemukulan oleh seorang wali murid berinisial MS yang disebut-sebut merupakan anggota TNI.

Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan sekolah pada Jumat pagi, 16 Oktober 2026. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian wajah. Bahkan, hidungnya dilaporkan mengalami retak dan mengeluarkan darah.

Insiden ini bermula ketika kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung. Kepala sekolah disebut meminta sejumlah siswa yang tidak mengenakan kaus kaki agar mengambilnya di rumah.

Permintaan tersebut diduga memicu kesalahpahaman setelah anak salah satu wali murid menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya. Wali murid yang bersangkutan kemudian mendatangi sekolah untuk menemui kepala sekolah, tetapi pertemuan itu diduga berujung pada tindakan kekerasan.

WALI MURID DATANG DALAM KONDISI MARAH

Keterangan mengenai kejadian tersebut turut beredar melalui unggahan media sosial seorang guru di sekolah yang sama.

Dalam unggahannya, guru tersebut mengaku melihat kepala sekolah didatangi wali murid yang marah-marah sebelum diduga melakukan pemukulan.

“Pagi tadi di sekolahku, kepala sekolahku tiba-tiba didatangi wali murid yang marah-marah. Dia datang langsung mukul kepsekku sampai mukanya bengkak dan berdarah-darah,” tulis guru itu.

Ia juga menjelaskan bahwa permintaan mengenakan kaus kaki tidak ditujukan secara khusus kepada anak wali murid tersebut, melainkan kepada sejumlah siswa yang melanggar aturan berpakaian sekolah.

Unggahan itu kemudian menyebar dan memicu beragam reaksi warganet, terutama karena korban merupakan seorang pendidik yang sehari-hari bertugas membimbing para siswa.

WARGA IKUT MELERAI, SUASANA SEKOLAH SEMPAT MEMANAS

Menurut keterangan guru tersebut, warga sekitar sempat berusaha melerai keributan yang terjadi di lingkungan sekolah. Sejumlah gelas di kantor sekolah juga disebut pecah akibat insiden tersebut.

Pemerintah desa dikabarkan telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari penyelesaian. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang dianggap memadai oleh pihak korban.

Guru itu juga menyebut terduga pelaku pernah membuat surat pernyataan sebelumnya. Meski demikian, keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

KORBAN DIDAMPINGI LBH NU, JALANI PEMERIKSAAN

Pada Sabtu malam, 17 Oktober 2026, korban bersama keluarga, sejumlah guru, serta perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nahdlatul Ulama mendatangi Kantor Subdenpom V/2-3 Lamongan sekitar pukul 20.30 WIB.

Korban kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik sekitar pukul 23.00 WIB dan baru meninggalkan ruang pemeriksaan pada Minggu dini hari, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 02.00 WIB.

Kuasa hukum korban dari LBH NU, Nur Afif Santoso, membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan pengaduan masyarakat untuk meminta aparat menelusuri dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Ia menjelaskan bahwa upaya penyelesaian melalui pemerintah desa belum mencapai titik temu sehingga pihak korban memilih melaporkan kejadian itu kepada pihak berwenang.

Nur Afif juga menyampaikan bahwa korban telah menjalani pemeriksaan medis, termasuk CT scan. Menurut keterangannya, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya memar di sekitar mata, sementara bukti visum turut disampaikan untuk mendukung penanganan perkara.

PCNU LAMONGAN TEGASKAN KASUS HARUS DIPROSES HUKUM

Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lamongan, Syahrul Munir, menegaskan bahwa dugaan penganiayaan tersebut harus ditangani melalui jalur hukum.

Ia menyebut telah tercapai kesepahaman antara pihak terkait, termasuk LBH NU dan keluarga, untuk melanjutkan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa pihak korban tidak ingin persoalan berhenti hanya pada mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan.

Bagi pihak korban, dugaan kekerasan terhadap seorang tenaga pendidik perlu diusut secara menyeluruh agar fakta kejadian dapat terungkap dan pertanggungjawaban hukum dapat ditentukan berdasarkan bukti.

KODIM LAMONGAN TELUSURI DUGAAN KETERLIBATAN ANGGOTA TNI

Kodim 0812/Lamongan juga disebut menelusuri informasi mengenai dugaan keterlibatan anggotanya dalam insiden tersebut.

Komandan Unit Intel Kodim 0812/Lamongan, Letda Inf Lukman, menyampaikan bahwa pihaknya perlu berkoordinasi dengan jajaran Koramil setempat untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap.

Sementara itu, Pj Pasi Intel Kodim 0812/Lamongan, Kapten Arm Hari, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi dari MS. Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan akan diberikan sesuai dengan ketentuan hukum dan disiplin militer yang berlaku.

Dalam keterangan yang menyertai foto korban, juga disebutkan bahwa terduga pelaku telah ditahan dan dicopot dari tugasnya sebagai Babinsa. Status tersebut perlu dipastikan melalui keterangan resmi terbaru dari pihak berwenang.

PUBLIK MENANTI PENANGANAN YANG TRANSPARAN

Kasus ini memunculkan perhatian terhadap perlindungan tenaga pendidik di lingkungan sekolah. Perbedaan pendapat antara wali murid dan pihak sekolah semestinya diselesaikan melalui komunikasi yang baik, bukan dengan tindakan kekerasan.

Di sisi lain, dugaan keterlibatan anggota institusi militer membuat penanganan perkara ini perlu dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti.

Masyarakat kini menantikan kejelasan proses hukum, hasil pemeriksaan terhadap korban, serta tindak lanjut dari aparat yang berwenang.

Prinsipnya, siapa pun yang terbukti melakukan penganiayaan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

#Lamongan #JawaTimur #KepalaSekolah #MadrasahIbtidaiyah #Guru
×
Berita Terbaru Update