Program bantuan rutilahu 'Imah Aing' Batch 2 dibuka mulai 1 Nopember 2026, ini syarat

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Program bantuan rutilahu 'Imah Aing' Batch 2 dibuka mulai 1 Nopember 2026, ini syarat

Jumat, 30 Oktober 2026 | Oktober 30, 2026 WIB Last Updated 2026-10-30T15:29:06Z
BERITANEWS44.COM,Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kembali meluncurkan gelombang kedua program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni bertajuk 'Imah Aing' Batch 2 yang akan resmi dibuka mulai 1 November 2026.

Program ini diselenggarakan secara gratis tanpa dipungut biaya guna membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) membenahi hunian mereka.

Berdasarkan data resmi dari akun Instagram @sapawarga_jabar, sasaran utama program bantuan rehabilitasi rumah ini diprioritaskan bagi warga yang 

terdaftar dalam kelompok desil 1 hingga 4 pada Data Terpadu Sosio-Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selain kriteria tingkat kesejahteraan, panitia menetapkan skala prioritas berdasarkan tingkat kerusakan fisik bangunan rumah. Kondisi hunian yang menjadi prioritas utama meliputi:

- Bangunan yang sudah tua, lapuk, atau rapuh.

- Rumah yang mengalami kerusakan atau kesalahan konstruksi serta minim perawatan.

- Bangunan yang terserang hama dan jamur.

- Hunian yang tidak memiliki ketersediaan prasarana dasar.

- Rumah yang mengalami kerusakan akibat terdampak bencana alam.

Catatan penting: Pengajuan awal ini berfungsi sebagai pendataan. Seluruh 

berkas usulan akan masuk terlebih dahulu ke dalam daftar tunggu (waiting list) dan tidak otomatis langsung ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Masyarakat yang hendak mengajukan usulan diwajibkan menyiapkan beberapa dokumen administrasi dan foto kondisi bangunan:

1. KTP Asli milik calon penerima bantuan.

2. Nomor Handphone (HP) Aktif milik penghuni atau pemilik rumah.

3. Alamat Domisili Lengkap beserta Titik Koordinat lokasi rumah.

4. Foto Kondisi Rumah yang mencakup tampak depan, samping kanan dan kiri, tampak belakang, serta bagian dalam rumah.

5. Dokumen pendukung tambahan yang mungkin diperlukan pada proses verifikasi lapangan lanjutan.


×
Berita Terbaru Update