BERITANEWS44.COM,Polresta Bandung berhasil membongkar dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus transaksi menggunakan kartu debit kedaluwarsa pada mesin Electronic Data Capture (EDC).
Seorang pemuda berinisial NAM. (23) ditangkap petugas pada Jumat, 23 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, setelah kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka memanfaatkan kartu debit BCA yang sudah tidak berlaku untuk membeli berbagai barang di sejumlah tempat. Saat transaksi diproses melalui mesin EDC, sistem secara otomatis menolak kartu tersebut.
Namun, tersangka tetap menyerahkan lembar struk informasi dari mesin EDC seolah-olah pembayaran telah berhasil. Hal ini membuat pemilik usaha terkecoh, mengira transaksi sah, dan langsung menyerahkan barang belanjaan yang dipesan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, NAM mengaku telah menjalankan modus penipuan ini sejak Mei 2026. Aksi tersebut dilakukan di 17 titik lokasi yang tersebar di wilayah Kecamatan Banjaran, Margahayu, Katapang, Pangalengan, hingga Ciwidey.
Dari seluruh aksi kejahatannya, total keuntungan yang diraup tersangka diperkirakan mencapai Rp240 juta.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa:
- Dua lembar struk informasi EDC
- Satu unit kartu ATM BCA
- Satu unit mesin EDC
Sementara itu, seseorang berinisial AM yang diduga berperan sebagai pengemudi dan bertugas mengantarkan tersangka ke lokasi kejadian masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka NA. dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Bandung mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pedagang, agar tidak hanya mengandalkan cetakan lembar struk sebagai bukti pembayaran.
Pedagang diminta untuk selalu memastikan status transaksi benar-benar telah masuk ke rekening penerima atau muncul notifikasi keberhasilan secara resmi sebelum menyerahkan barang dagangan.