BERITANEWS44.COM,Sejumlah elemen masyarakat di Kota Bandung akan menggelar aksi unjuk rasa, Rabu, 28 Oktober 2026. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban selama penyampaian aspirasi berlangsung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun ia meminta agar pelaksanaannya tetap pada koridor hukum yang berlaku.
"Tidak merusak fasilitas umum, kemudian mengganggu hak orang lain, misal jika menutup jalan ya harus di itu sudah mengganggu hak orang lain," ucapnya, Rabu, 28 Oktober 2026.
Dia bilang, pihaknya tidak mentolerir tindakan yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian akan menindak tegas pelaku yang merusuh saat atau setelah aksi berlangsung.
"Apabila ada tindakan anarkis, sekali lagi, komitmen Polrestabes Bandung akan melakukan penegakan hukum secara optimal, ya, secara tuntas," katanya.
Sekitar tiga ribu personel gabungan dikerahkan dalam pengamanan aksi kali ini. Mereka disebar ke beberapa titik untuk mengawal jalannya aksi agar tidak menganggu aktivitas masyarakat umum.
Untuk diketahui, aksi yang berlangsung pada 20 Oktober 2026, berujung ricuh. Terdapat beberapa titik aksi, seperti DPRD Jawa Barat, Jalan Braga, Jalan Naripan, hingga kawasan Simpang Lima.
Namun saat malam tiba, beberapa massa belum membubarkan diri. Satu unit truk polisi yang tengah melintas di kawasan Jalan Sulanjana diserang massa.
Akibatnya, mobil mengalami beberapa kerusakan akibat dilempar berbagai benda, salah satunya molotov. Enam belas polisi dilaporkan mengalami luka-luka.
Dedi menyampaikan, petugas yang terluka kini kondisinya berangsur membaik. Namun dua orang polisi mengalami dislokasi.
"Untuk personil yang luka, alhamdulillah sudah sudah dinyatakan diperbolehkan pulang oleh dokter. Tinggal dua saja, satu yang patah tangannya, kemudian satu yang dislokasi di bahu kiri," ujarnya.