BERITANEWS44.COM,Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memutuskan untuk tidak mengambil opsi pinjaman daerah sebesar Rp3,4 triliun guna menutupi defisit pembiayaan.
Langkah ini diambil dengan mengedepankan efisiensi serta pengelolaan kas yang ada sesuai rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kebijakan ini diambil di tengah kondisi penundaan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat.
Pemprov Jabar mencatat tagihan kurang salur DBH periode 2023–2024 yang telah diakui pusat mencapai Rp1,213 triliun (setelah dikurangi pembayaran awal Rp19 miliar).
Ditambah dengan proyeksi penundaan DBH periode 2025–2026 sebesar lebih dari Rp2 triliun, total dana daerah yang tertahan di pusat diperkirakan mencapai sekitar Rp3 triliun.
Kendati demikian, Pemprov Jabar mengestimasi penerimaan kas daerah hingga bulan Desember masih mencapai Rp3,7 triliun.
Alokasi dana kas tersebut diprioritaskan secara ketat untuk dua sektor utama.
Sebesar Rp2,1 triliun dialokasikan untuk memenuhi kewajiban pembangunan infrastruktur yang sedang berjalan, meliputi jalan, jembatan, irigasi, bangunan sekolah, dan rumah sakit.
Sebesar Rp1,3 triliun disiapkan untuk pemenuhan gaji serta tunjangan ASN (mencapai Rp880 miliar), gaji pegawai P3K, Tenaga Harian Lokasi/Lepas (THL), dan operasional perangkat daerah.
Selain membiayai operasional dasar dan infrastruktur, Pemprov Jabar juga memastikan kewajiban publik yang vital tidak ditunda.
Pemerintah tetap mengalokasikan pembayaran tunggakan BPJS ke kabupaten/kota sebesar Rp335 miliar, program beasiswa dan Jabar sekolah sebesar Rp197 miliar, serta penanganan kedaruratan bencana banjir sebesar Rp17 miliar.
Sebagai alternatif dari pinjaman daerah yang memikul beban bunga sekitar 5,7%, Pemprov Jabar memilih skema tunda bayar proyek kepada kontraktor.
Hak pembayaran kontraktor dipastikan akan diselesaikan pada awal tahun anggaran berikutnya, yakni periode Januari hingga Maret.