BERITANEWS44.COM,Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melanjutkan tindakan tegas dengan menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas aset pemerintah di kawasan Jalan Pasirluyu.
Penertiban ini dilakukan setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan tenggat waktu tujuh hari yang telah diberikan untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Langkah penertiban tersebut melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), DSDABM, DPKP, serta didukung oleh unsur TNI dan Polri.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah memberikan batas waktu 7 x 24 jam serta melayangkan surat teguran tertulis.
“Sudah kami beri waktu tujuh hari untuk melaksanakan penertiban mandiri. Ternyata tidak ada penertiban dari mereka. Pada Senin, kami juga sudah melayangkan surat teguran untuk pelaksanaan penertiban hari ini,” ujar Sukma di Jalan Pasirluyu, Kota Bandung, Jumat (23/10/2026).
Dalam pelaksanaannya, proses penertiban sempat diwarnai keberatan dari pihak yang mengklaim lahan tersebut sebagai tanah ahli waris.
Menanggapi hal tersebut, Satpol PP mempersilakan pihak yang berkepentingan untuk menempuh jalur hukum melalui pengadilan atau aparat penegak hukum.
Meski terdapat klaim keberatan, penertiban tetap dilanjutkan karena pemerintah menjalankan penataan terhadap bangunan yang berdiri di atas aset milik Pemkot Bandung.
Langkah ini sejalan dengan arahan Pemerintah Kota Bandung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menertibkan bangunan liar di trotoar, saluran drainase, maupun lahan pemerintah.
“Tidak ada bangunan liar yang ada di trotoar, drainase ataupun tanah hak milik Pemerintah Kota Bandung. Jadi, tetap kami tertibkan,” tegas Sukma.
Pascapembongkaran, Satpol PP masih memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk mengambil barang-barang berharga yang tersisa agar tidak rusak atau hilang.
Petugas dijadwalkan melakukan pembersihan lokasi pada hari berikutnya dan memasang garis Pol PP Line guna mendukung penataan kawasan sekaligus mencegah area tersebut kembali digunakan tanpa izin.