BERITANEWS44.COM,Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Nasional dan SMKS Nasional
Serangpanjang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, untuk Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Ketiga tersangka itu yakni Ketua Yayasan Bina Prestasi Nasional Youries Raja Amallullah, Kepala Sekolah SMP dan SMKS Nasional Serangpanjang Wahyu Kurnia, serta Robby Sofyan Odi yang berperan membuat Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Dalam kasus tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1,65 miliar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Ade Mulyana mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh ketiga tersangka ialah memasukkan data siswa yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya ke dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Para tersangka mengajukan bantuan dana BOS dengan menginput data nama calon siswa dari sekolah lain yang tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya ke dalam sistem Dapodik," ujarnya, Senin, 26 Oktober 2026.
Ia menuturkan, tersangka Wahyu Kurniawan menarik data kelulusan siswa SD dan SMP di Subang melalui laman resmi Dapodik berdasarkan perintah Youries Raja Amallullah. Data itu
digunakan untuk mendongkrak jumlah murid secara fiktif agar alokasi dana BOS yang dicairkan menjadi lebih besar.
Dari hasil klarifikasi penyidik di lapangan, diketahui puluhan hingga ratusan siswa yang terdaftar dalam Dapodik itu mengaku tak pernah bersekolah di SMP maupun SMKS Nasional Serangpanjang.
Setelah pencairan dana dilakukan, uang tersebut bukan digunakan untuk operasional sekolah, melainkan diserahkan kepada Youries dan keluarganya.
Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pengurus yayasan, termasuk Pembina Yayasan Yosep Hidayah dan Bendahara Amalia Mustika Ratu. Tersangka Robby Sofyan Odi
kemudian ditugaskan untuk menyusun LPJ penggunaan dana BOS fiktif agar perbuatan tersebut tidak terbongkar.
"Berdasarkan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Provinsi Jawa Barat, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian
keuangan negara secara total (total loss) mencapai Rp 1.659.804.000," katanya.
Ade bilang, puluhan saksi serta tiga orang saksi ahli dari Kemendikbudristek, auditor BPKP, dan ahli hukum pidana Universitas Padjadjaran telah dimintai keterangan.
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen RKAS, buku rekening, dokumen LPJ fiktif, serta uang tunai sebesar Rp 10 juta.
Ia menambahkan, berkas perkara kasus dugaan korupsi itu telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi
Jawa Barat. Pihaknya akan segera menyerahkan para tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada JPU untuk proses hukum lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan UU No. 20 Tahun 2001, atau Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.