EtBERITANEWS44.COM,Kasus perusakan tanaman teh di kawasan perkebunan Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kian berbuntut panjang.
Pihak manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 memastikan bakal menyeret para pelaku ke ranah hukum, sementara jajaran kepolisian dari Polresta Bandung terus memperketat pengamanan guna meredam eskalasi konflik di lapangan.
Gelombang ketegangan ini sebelumnya sempat memantik kehebohan di ruang digital setelah rekaman video perusakan lahan beredar luas dan viral di platform media sosial Instagram.
Dalam tayangan video yang diunggah sejumlah akun tersebut, tampak nyata beberapa batang pohon teh mengalami kerusakan parah hingga tercabut dari akarnya.
Kekecewaan mendalam juga terpancar dari raut wajah para buruh tani yang meneriakkan keresahan lantaran ruang penghidupan mereka dirusak begitu saja.
Sorotan publik di dunia maya ini turut memancing reaksi keras dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Tokoh yang akrab disapa KDM itu turun tangan memberikan atensi khusus dengan mengunggah video tanggapan di akun pribadinya, yang di dalamnya turut memuat cuplikan ketegangan hingga dugaan benturan fisik antara petani perkebunan teh dan pihak-pihak yang diduga melakukan perusakan lahan.
Menanggapi kemelut tersebut, Kepala Bagian Hukum PTPN I Regional 2, Herman Darmawan, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan telah mengambil langkah hukum tegas.
Korporasi perkebunan milik negara ini mendesak aparat penegak hukum untuk memproses perkara secara adil tanpa pandang bulu demi menjaga wibawa hukum serta aset negara.
"Tentunya seperti yang saya sampaikan tadi, bahwa kami di bagian hukum dengan adanya kejadian kemarin perusakan terhadap teh, maka akan kami ajukan secara proses hukum. Karena itu sudah menyalahi ketentuan sebagaimana yang disebutkan tadi," ujar Herman saat dikonfirmasi, Senin (2/11).
Herman menjelaskan, sebagai entitas badan usaha milik negara (BUMN), PTPN memikul mandat resmi untuk melindungi serta melestarikan aset negara berdasarkan Hak Guna HGU yang regulasinya diatur secara ketat melalui Peraturan Presiden dan ketentuan Kementerian BUMN.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, ia juga membeberkan indikasi kuat bahwa aksi perusakan tersebut dimotori oleh segelintir provokator dari luar wilayah Malabar yang sengaja memanfaatkan ketidaktahuan warga demi kepentingan pribadi.
"Ya. Karena dalam proses ini jelas-jelas PTPN merupakan bagian dari negara. Di mana diberikan hak untuk menjaga, melestarikan atas dasar HGU yang ketentuan tersebut diatur dalam Perpres ataupun dalam ketentuan Kementerian BUMN," tuturnya.
"Berdasarkan informasi yang kami dapat, ternyata perusakan itu bukan asli warga dari Malabar, melainkan dari warga dari luar Malabar," kata Herman.
Ia menambahkan, informasi yang diterimanya modus yang dilakukan oknum tersebut agar memprovokasi masyarakat atau petani sayur untuk merusak perebunan teh.
"Mungkin ada seseorang yang menjadi provokator untuk masyarakat digunakan alat yang nantinya mungkin untuk kepentingan pribadi. Yang sementara jelas-jelas ketentuannya masih terdaftar dan tercatat di PTPN." ujarnya.
Akibat insiden beringas tersebut, manajemen mencatat kerugian materiel yang tidak sedikit akibat rusaknya ribuan tanaman teh produktif.
Kendati rincian blok lahan terdampak masih menunggu hasil investigasi mendalam, PTPN memastikan laporan resmi yang dilayangkan ke kepolisian turut mencakup insiden kekerasan dan penganiayaan yang menimpa petugas internal saat insiden terjadi.
"Kalau untuk kerugian secara riil dari tanaman, hampir 4.500-an tanaman yang dipotong dan dirusak oleh pelaku-pelaku tersebut. Mungkin untuk bloknya karena lagi dalam proses penyelidikan dari pihak kepolisian, nanti akan kami koordinasikan dengan pihak kepolisian," kata Herman.
Herman menyebut, pihaknya sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kita sudah melaporkan kepada pihak kepolisian kaitan dengan perusakan, termasuk juga ada kaitan dengan pelaporan penganiayaan terhadap anggota ataupun internal dari pihak PTPN." terangnya.
Di sisi lain, jajaran kepolisian bergerak cepat menangani sengketa dan laporan silang antarpihak yang berseteru di Pangalengan.
Kapolresta Bandung, Kombes Tri Suhartanto, mengungkapkan gesekan di lapangan ini berawal dari aktivitas di atas lahan PTPN yang berujung pada pelaporan hukum timbal balik.
"Permasalahan ini bermula dari adanya aktivitas eksplorasi di lahan PTPN. Kemudian, terdapat laporan terkait dugaan perusakan dan pengancaman sehingga pihak kepolisian melakukan pengamanan terhadap pihak-pihak yang terlibat," ujar Tri.
Tri merinci, saat ini kepolisian sektor setempat telah memproses laporan hukum dari kedua belah pihak yang saling berhadapan.
Polsek Pangalengan menangani laporan terkait dugaan pengancaman, sementara pihak korporasi memproses laporan dugaan perusakan lahan.
"Berdasarkan keterangan yang kami terima, permasalahan tersebut berkaitan dengan aktivitas di lahan dan adanya dugaan perusakan. Alhamdulillah, situasi sudah ditangani oleh Polsek Pangalengan. Kedua belah pihak juga telah membuat laporan masing-masing," pungkasnya.