BERITANEWS44.COM,JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum terus
menuai sorotan. Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai putusan tersebut berdampak serius terhadap legalitas jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden.
Herdiansyah menilai putusan MA harus dibaca bersama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang
berkaitan dengan persoalan persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri pada Pilpres 2024. Menurutnya, kedua putusan tersebut saling berkaitan dan memperlihatkan persoalan mendasar mengenai dokumen pendidikan yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
“Cara kita membaca Mahkamah Agung itu adalah putusan yang selaras dengan Mahkamah Konstitusi,” kata Herdiansyah dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Minggu (1/11/2026).
Ia kemudian mempertanyakan dasar hukum yang membuat Gibran tetap dianggap sah menduduki jabatan Wakil Presiden apabila dokumen yang menjadi persyaratan pencalonannya telah dinyatakan tidak sah oleh MA.
“Istilah tidak sah itu kan merujuk surat keterangan Gibran dalam proses pendaftaran itu, kalau kemudian tiketnya (suket) dianggap tidak sah atau tidak pernah ada, lantas apa dasar Gibran dikatakan masih sah sebagai wakil presiden?” ujarnya.
Berdasarkan pembacaan terhadap kedua putusan tersebut, Herdiansyah menyimpulkan Gibran tidak lagi memiliki legalitas untuk menduduki jabatan Wakil Presiden. Ia juga menilai persoalan
tersebut tidak bisa dibiarkan tanpa tindak lanjut dari lembaga negara yang memiliki kewenangan.
Sebelumnya, MA melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal. MA
menyatakan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Putusan tersebut menjadi perkembangan baru dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran y