BERITANEWS44.COM,JAKARTA – Pemerintah kembali bersiap memperluas cakupan pemungutan pajak. Kali ini, kebijakan pajak digital atau digital taxation disebut akan mulai diterapkan pada 9 November 2026. Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim
Djojohadikusumo, menyebut kebijakan tersebut akan melibatkan seluruh bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.
Pernyataan tersebut disampaikan Hashim dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Menurutnya, seluruh lembaga yang terlibat nantinya diwajibkan ikut memungut dan
menyetorkan pajak dari transaksi digital yang selama ini belum terjangkau sistem perpajakan.
Hashim menjelaskan, perluasan pemungutan pajak merupakan salah satu upaya pemerintahan Presiden Prabowo
Subianto untuk meningkatkan penerimaan negara. Ia menilai rasio pendapatan negara Indonesia terhadap produk
domestik bruto (PDB) masih tergolong rendah, yakni sekitar 12 persen. Angka tersebut menurutnya tertinggal dibandingkan sejumlah negara lain, termasuk Kamboja.
Namun, rencana tersebut mendapat penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. DJP
menegaskan kebijakan yang dimaksud merupakan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Pemungutan juga
tidak berlaku untuk seluruh transaksi luar negeri. Transfer dana pribadi dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
mengatakan rencana penerapan kebijakan tersebut masih perlu dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan. Dengan demikian, meskipun Hashim telah menyebut tanggal 9 November 2026
sebagai waktu pelaksanaan, pemerintah masih memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan kesiapan penerapannya.