BERITANEWS44.COM,Babak baru tarik-ulur penetapan upah di Jabar resmi dimulai. Menjelang tahun 2027, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (KSPSI) Jawa Barat melayangkan tuntutan yang cukup mengejutkan: Upah Minimum Provinsi
(UMP) 2027 didorong naik drastis sebesar 77 persen menjadi Rp4,1 juta.
Angka fantastis ini bukannya tanpa alasan. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto, menegaskan bahwa tuntutan tersebut murni mengacu pada standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis resmi oleh kementerian di tingkat pusat.
"Kita meminta kepada Pak Gubernur, karena kementerian sudah mengeluarkan rilis tentang kebutuhan hidup layak di seluruh provinsi di Indonesia. Nah, untuk Jawa Barat, hasil rilis KHL-nya itu sebesar Rp4,1 juta," tegas Roy di Bandung, Rabu (4/11).
Roy membeberkan, jika pekerja menuntut pemenuhan 100 persen KHL yang riilnya berada di kisaran Rp4.112.200, maka sudah sewajarnya UMP Jabar 2027
dipatok persis di angka tersebut. Tuntutan ini diharapkan menjadi acuan utama Gubernur Jawa Barat dalam mengetuk palu penetapan upah.
Di sisi lain, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2027, pendekatannya sedikit berbeda. Buruh
memproyeksikan kenaikan UMK berada di kisaran 9,5 persen. Menurut Roy, UMK tidak lagi sekadar berbasis KHL, melainkan menggunakan formulasi khusus dari aturan terbaru.
"Kalau UMK memang kita tidak berdasarkan KHL karena rumusnya sudah ada, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor indeks alfa satu. Rata-rata proyeksi kenaikannya sekitar 9,5 persen," paparnya.
Hingga saat ini, KSPSI memang belum merinci nominal pasti untuk UMK maupun Upah Minimum Sektoral (UMSK).
Pasalnya, serikat pekerja masih menunggu terbitnya nomor registrasi undang-undang
pengupahan terbaru yang baru saja disahkan pemerintah, di mana aturan tersebut memuat faktor alfa maksimal 1 persen.
Tuntutan meroketnya UMP 2027 ini seolah menjadi reaksi keras atas penetapan UMP 2026 yang dinilai jauh dari harapan buruh. Sebagai pengingat, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya hanya
menaikkan UMP 2026 sebesar 0,7 persen (Rp126.000) menjadi Rp2.317.601.
Lewat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025, Dedi menyebut keputusannya saat itu adalah "jalan tengah" terbaik.
"Semua berdinamika. Satu pihak ingin naiknya tinggi, yang satu ingin murah, itu biasa. Tetapi kita harus mengambil sisi tengah-tengah yang akomodatif terhadap pekerja, namun juga menjaga kepentingan ekonomi pengusaha," jelas Dedi kala itu.
Tahun lalu, tarik-ulur berlangsung alot. Pemprov Jabar bersikukuh memakai Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2025 dengan hitungan inflasi 2,19% dan pertumbuhan ekonomi 5,11%. Di sisi
seberang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menawar dengan alfa 0,5 yang menghasilkan angka Rp2.295.206.
Sementara itu, buruh mati-matian menuntut acuan Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengakomodasi kajian KHL dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), dengan tuntutan UMP 2026 sebesar Rp3,8 juta.