BERITANEWS44.COM,Seratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Barat menggelar aksi di
depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis, 5 November 2026. Salah satu tuntutan yang dibawa ialah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 hingga 100 persen.
Dalam aksi tersebut, massa buruh
meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan UMP 2027 sesuai dengan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Mereka menilai upah minimum di Jawa Barat saat ini masih jauh dari kebutuhan hidup pekerja.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat, Supriyadi, mengatakan aksi ini menjadi pembuka perjuangan kaum buruh dalam mengawal penetapan upah minimum 2027.
"Bahwa hari ini kawan-kawan semuanya, awal perjuangan upah 2027
menindaklanjuti daripada instruksi Dewan Pimpinan Pusat, pola perjuangan kali ini kita ubah kawan-kawan semuanya. Kalau tahun-tahun sebelumnya, ya tahun-tahun sebelumnya yang kita kejar adalah UMK maupun UMSK, tetapi tahun ini kita kejar
dulu namanya UMP," kata Supriyadi dalam orasinya di depan Gedung Sate.
Dia menyebut UMP Jawa Barat saat ini berada di kisaran Rp2,3 juta. Angka tersebut dinilai masih terlalu rendah jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup layak pekerja di wilayah Jawa Barat yang diperkirakan mencapai Rp4,1 juta.
Pihaknya meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan UMP 2027 sebesar 100 persen dari KHL. Supriyadi menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan buruh.
"Jadi KHL di Jawa Barat kurang lebih 4.100.000. Makanya kurang selisihnya hampir 50%. Makanya hari ini kita meminta kepada Gubernur Jawa Barat
agar segera disahkan UMP sebesar 100%
Selain UMP, FSPMI juga mengajukan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Mereka meminta
besaran upah sektoral tersebut ditetapkan minimal 5 persen lebih tinggi dibandingkan UMP."
"Yang kedua, agar disahkan Upah Minimum Sektoral atau UMMSP sebesar diatas UMP 5 persen. Ya nanti kalau berunding di daerah masing-masing,
berunding di Dewan Provinsi, agar UMMSP kita, agar upah sektoral kita yang terkait di pemerintah, yang terkait di provinsi harus lebih tinggi 5% daripada UMP kita ," tuturnya.
Tuntutan berikutnya berkaitan dengan formula penghitungan kenaikan upah minimum 2027. FSPMI mengusulkan rumusan yang memperhitungkan indeks
harga konsumen (IHK), inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu dengan rentang 0,7 hingga 0,9.
Berdasarkan formula tersebut, Supriyadi menyebut Presiden KSPI telah menetapkan usulan kenaikan upah buruh pada 2027 berada di kisaran 7,5 hingga 9,5 persen.
Di luar tuntutan upah 2027, Supriyadi menyinggung perkembangan perjuangan buruh terkait penetapan UMSK 2026. Dia menyebut FSPMI telah memenangkan
gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Supriyadi bilang, dalam pertemuan dengan Gubernur Jabar di Gedung Pakuan pada Selasa, 3 November 2026, pihaknya menerima dua pernyataan terkait tindak lanjut putusan tersebut.
Pertama, Gubernur disebut tidak akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kedua, Pemprov Jawa Barat akan segera menerbitkan surat keputusan (SK) baru mengenai UMSK 2026.
"Yang pertama, tidak akan melakukan kasasi terhadap keputusan PT TUN yang ada di Jakarta. Baik Gubernur, baik pemerintah, maupun Apindo Jawa Barat tidak akan melakukan kasasi di Mahkamah Agung. Yang kedua, akan
segera diterbitkan SK UMSK 2026 yang baru," ungkapnya.
Dia berharap proses penetapan upah minimum tahun depan tidak kembali
mengalami persoalan seperti pada 2026. Ia meminta pemerintah kabupaten/kota, asosiasi pengusaha, serta serikat pekerja
terlibat aktif dalam perundingan agar rekomendasi pengupahan dari daerah tidak berubah ketika sampai di tingkat provinsi.
FSPMI Jabar juga berencana menggelar roadshow ke sejumlah daerah mulai 9 November 2026. Agenda tersebut akan dimulai dari Bogor, Bekasi, Karawang,
Purwakarta, Subang, Majalengka, hingga Cirebon untuk mengonsolidasikan perjuangan pengupahan 2027.