BERITANEWS44.MY.ID,Praktik pembakaran sampah liar kembali marak dan dikeluhkan warga di kawasan Venus Timur, tepatnya di samping Masjid Fathul Ummah, pada Jumat (6/11) malam.
Dilansir dari unggahan Instagram @infomrraya, insiden pembakaran di lokasi ini dilaporkan sudah sering terjadi, sehingga memicu kekhawatiran warga
akan potensi gangguan kesehatan seperti sesak napas akibat kepulan asap pekat.
Beruntung, kobaran api dan kepulan asap dari sampah tersebut berhasil ditangani dengan cepat. Informasi terbaru
mengonfirmasi bahwa pihak RT setempat bersama petugas keamanan (security) telah bergerak memadamkan api pembakaran sampah di lokasi kejadian.
Terkait maraknya aksi pembakaran sampah di lingkungan pemukiman, Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan regulasi ketat.
Aturan mengenai larangan dan sanksi pembakaran sampah ini tercantum dalam dua Peraturan Daerah (Perda), yaitu Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Pasal 49 huruf hh) serta Perda Kota Bandung
Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah (Pasal 51 poin 1).
Sesuai dengan ketentuan dalam Perda tersebut, setiap pelanggar yang terbukti melakukan pembakaran sampah di kawasan perumahan dapat dikenakan sanksi ganda:
- Sanksi Administratif: Penahanan Kartu Identitas (KTP) pelanggar.
- Biaya Paksaan Denda: Sanksi denda finansial mulai dari Rp250.000 hingga Rp50.000.000.
Dengan adanya penegakan aturan dan sanksi finansial yang cukup besar ini, pengawasan di wilayah Venus Timur
diharapkan dapat diperketat agar kejadian serupa tidak terus berulang dan mengganggu kesehatan lingkungan sekitar.