Transkrip Nilai Gibran 'Gaib' di Persidangan, Denny Indrayana Murka Pilih Walk Out dari PTUN!

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Transkrip Nilai Gibran 'Gaib' di Persidangan, Denny Indrayana Murka Pilih Walk Out dari PTUN!

Sabtu, 31 Oktober 2026 | Oktober 31, 2026 WIB Last Updated 2026-10-31T03:46:43Z


BERITANEWS44.COM,JAKARTA — Sidang gugatan terkait Surat Keputusan (SK) penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berujung drama. Pada Kamis (29/10/2026), kuasa hukum penggugat, Denny Indrayana, mengambil langkah drastis dengan melakukan walk out 

sekaligus mencabut gugatannya di tengah memanasnya jalannya persidangan.

Perkara dengan nomor 255/G/2026/PTUN.JKT yang dilayangkan oleh PT Mercy Toga Kirana terhadap 

Kemendikdasmen ini sejatinya menuntut pembatalan SK penyetaraan pendidikan Gibran karena dinilai cacat prosedur. Namun, Denny merasa persidangan tak lagi relevan lantaran pihak tergugat terus menahan dokumen krusial. 

"Tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu," keluh Denny merujuk pada absennya Certificate of Attendance hingga wujud fisik transkrip nilai Gibran di meja hijau.

Langkah tiba-tiba Denny ini langsung memantik protes keras dari kubu 

seberang. Perwakilan Kemendikdasmen dan kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, kompak menolak pencabutan gugatan tersebut. Rullyandi bahkan menyindir langkah walk out tersebut sebagai bentuk ketidakseriusan penggugat dalam mengawal perkara. 

Di tengah perdebatan itu, Majelis Hakim sebenarnya sepakat dengan urgensi dokumen yang dituntut Denny dan 

menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi tergugat untuk menyembunyikan bukti tersebut dari persidangan.

Kendati mendapat lampu hijau dari hakim terkait pentingnya alat bukti, Denny rupanya sudah terlanjur skeptis dengan proses yang berjalan. 

"Dengan tetap menghormati Majelis yang mulia dan tetap menghormati persidangan ini untuk menegaskan sikap pencabutan 

itu, kami izin untuk meninggalkan ruangan persidangan," tegas Denny sebelum melangkah keluar dari ruangan. 

Hingga saat ini, Majelis Hakim belum mengetok palu putusan terkait status pencabutan gugatan yang menggantung tersebut.
×
Berita Terbaru Update