BERITANEWS44.COM,Kebocoran kas negara di sektor penerimaan cukai kembali mencoreng tata kelola keuangan nasional.
Kali ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengarahkan bidikannya ke raksasa industri kretek tanah air, PT Djarum.
Kasus dugaan korupsi penerimaan cukai tersebut diperkirakan telah membuat total kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Langkah tegas penyidik KPK ditandai dengan penggeledahan maraton pada Rabu (28/10/2026) di Kantor Pusat PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah.
Dari penggeledahan tersebut, tim KPK menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga memuat rekam jejak praktik penyelewengan pita cukai.
Buntut OTT dan Dugaan Kickback Pita Cukai
Pengusutan skandal ini merupakan bagian dari peta besar pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang meletus sejak awal tahun.
Selain dari pengembangan OTT, KPK juga mengkonstruksi perkara ini melalui hasil penelusuran mandiri yang terhubung langsung dengan temuan penyidikan pokok di Bea Cukai.
Per Oktober 2026, KPK resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum baru untuk membongkar dugaan kongkalikong di sektor cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membeberkan bahwa fokus utama penyidikan saat ini menyasar dugaan aliran uang balik atau kickback yang
mengalir dari pihak PT Djarum kepada oknum pejabat Bea Cukai terkait penetapan dan pengurusan pita cukai rokok.
"Semuanya masih didalami... apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan
Cukai berkaitan dengan pita cukai ya, yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya," terang Budi.
Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Berdasarkan kalkulasi awal penyidik, dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara yang dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor ini menelan nilai kerugian yang sangat fantastis.
"Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan," tegas Budi Prasetyo.
Pihak KPK menegaskan bakal menarik mundur rentang waktu kejadian hingga beberapa tahun ke belakang guna membongkar sejak kapan praktik penyimpangan cukai ini mulai berlangsung.