Polisi amankan 28 orang dalam operasi premanisme di Cimahi, mayoritas juru parkir liar

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi amankan 28 orang dalam operasi premanisme di Cimahi, mayoritas juru parkir liar

Sabtu, 31 Oktober 2026 | Oktober 31, 2026 WIB Last Updated 2026-10-31T15:58:40Z
BERITANEWS44.COM,Sebanyak 28 orang diamankan jajaran Polres Cimahi dalam operasi 

pemberantasan premanisme yang digelar di sejumlah lokasi di Kota Cimahi, Jawa Barat. Puluhan orang tersebut terjaring karena aktivitasnya dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Dari hasil operasi tersebut, juru parkir liar mendominasi orang-orang yang diamankan, yakni sebanyak 24 orang. Polisi juga membawa dua orang yang berprofesi sebagai debt collector atau penagih utang.

Selain itu, petugas menemukan seorang pengemudi ojek yang tengah mengonsumsi minuman keras (miras). 

Satu orang lainnya turut diamankan karena diduga menggunakan obat keras.

Kabag Ops Polres Cimahi, Kompol Sumartono mengatakan, operasi dilakukan dengan mendatangi sejumlah titik yang terindikasi menjadi lokasi aktivitas yang berpotensi menimbulkan keresahan. Seluruh orang yang terjaring kemudian dibawa ke Mapolres Cimahi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Operasi tersebut menyasar aktivitas yang dinilai berpotensi meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum," kata Sumartono saat dikonfirmasi.

Setibanya di Mapolres Cimahi, petugas melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap 28 orang tersebut. Langkah penanganan selanjutnya disesuaikan dengan hasil pemeriksaan serta 

keterlibatan masing-masing orang dalam aktivitas yang ditemukan petugas.

Sumartono menjelaskan, pemberantasan premanisme tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menjadi upaya pencegahan agar praktik-praktik yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat tidak terus berkembang.

Polres Cimahi pun memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan di wilayah hukumnya yang mencakup Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), hingga Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

"Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman tanpa merasa terganggu oleh praktik-praktik yang melanggar ketentuan hukum," tegas Sumartono.

Di sisi lain, kepolisian mengajak masyarakat untuk ikut berperan dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik premanisme, 

pungutan liar (pungli), maupun aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Menurut Sumartono, laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi penting bagi kepolisian untuk mendeteksi potensi gangguan keamanan sejak dini.

"Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mendeteksi potensi gangguan kamtibmas sejak dini. 

Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang tertib sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Cimahi," katanya.


×
Berita Terbaru Update