Perusahaan Pinjol Bisa Didenda Rp 15 M jika Langgar Prosedur

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perusahaan Pinjol Bisa Didenda Rp 15 M jika Langgar Prosedur

Senin, 12 Oktober 2026 | Oktober 12, 2026 WIB Last Updated 2026-10-16T01:41:43Z
BERITANEWS44.COM,Pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang terbukti membiarkan praktik penagihan yang melanggar regulasi bisa didenda.

KEMENTERIAN Perdagangan mengingatkan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dan denda maksimal Rp 15 miliar bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang terbukti membiarkan praktik penagihan yang melanggar regulasi.

“Cara-cara penagihan yang melanggar hukum dan norma tidak dapat dibenarkan,” kata Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Immanuel Tarigan Sibero, dalam keterangan tertulis, Jumat, 6 Maret 2026.

Immanuel mengatakan, konsumen wajib mengetahui syarat dan ketentuan dalam melakukan transaksi keuangan dan beritikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya dengan pelaku usaha.

Namun, ia mengingatkan metode penagihan utang yang melanggar hukum dan norma tidak dapat dibenarkan.

Immanuel mengatakan, masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik penagihan yang tidak sesuai prosedur bisa mengakses kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan melalui kontak 157 atau WhatsApp di nomor 081157157157.

Immanuel menekankan, Kementerian Perdagangan akan terus bersinergi dengan Ototitas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait lainnya untuk melindungi konsumen dari segala tindakan penagihan tak beretika yang dilakukan PUJK.

Ia mengatakan koordinasi ini dilakukan untuk memastikan proses penagihan atas kewajiban konsumen yang melakukan transaksi dengan PUJK sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat Sektor Jasa Keuangan.

PUJK juga bertanggung jawab penuh atas tindakan pihak ketiga (debt collector) yang bekerja sama dalam melakukan penagihan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif AFPI Yasmine Meylia Sembiring berkomitmen melakukan edukasi, baik kepada PUJK yang bernaung di bawah asosiasi maupun kepada konsumen yang menggunakan jasa keuangan dalam ekosistem pinjaman daring.

*tempo*
×
Berita Terbaru Update