BERITANEWS44.COM.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mendalami dugaan adanya permintaan uang oleh oknum di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa dalam proses pemeriksaan saksi tersebut, tim penyidik menyita barang bukti berupa uang hasil pungutan liar (pungli) senilai jutaan rupiah. Saksi yang diperiksa meliputi unsur pengacara, staf kantor pertanahan, hingga Koordinator Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari proses hukum KPK dalam mengusut tuntas dugaan praktik penyalahgunaan wewenang dan pelayanan pertanahan di tingkat daerah.
Menurut Anda bagaimana? Apakah penindakan dugaan pungli di sektor pertanahan ini perlu terus ditingkatkan hingga ke tingkat pelayanan publik terkecil?
Sumber:
Sindonews
#SuaraPlus #KPK #ATRBPN #KasusKorupsi #BeritaNasional