BERITANEWS44.COM,Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengimbau mahasiswa, buruh, dan seluruh peserta aksi penyampaian aspirasi pada Rabu (28/10/2026) agar mengedepankan cara-cara damai serta menghindari segala bentuk kekerasan dan kerusuhan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul rencana aksi yang melibatkan sejumlah aliansi mahasiswa hingga kelompok buruh di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta. Aksi ini menjadi bagian dari penyampaian kritik dan tuntutan terhadap sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa Dewan Eksekutif Nasional (DEN) KSPI mendukung penyampaian aspirasi sebagai bagian dari praktik demokrasi di Indonesia. Namun, pelaksanaannya harus tetap berlandaskan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“DEN KSPI mendukung demokrasi yang sehat berdasar konstitusi tanpa kekerasan,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Ia menegaskan, penyampaian pendapat di muka umum perlu dilakukan secara tertib agar pesan yang dibawa peserta aksi dapat tersampaikan tanpa menimbulkan gangguan keamanan maupun kerugian bagi masyarakat.
“KSPI mengimbau para buruh dan peserta aksi demonstrasi pada tanggal 28 Oktober 2026 hendaknya dilakukan secara damai tanpa kekerasan dan kerusuhan sesuai konstitusi dan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.
KSPI Harapkan Aspirasi Disampaikan Tanpa Kekerasan
Said Iqbal menilai penyampaian aspirasi secara damai sejalan dengan cita-cita bangsa untuk membangun Indonesia yang adil dan makmur. Menurutnya, demokrasi yang sehat perlu memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyuarakan pendapat sekaligus menjaga ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia juga berharap berbagai aspirasi yang disampaikan melalui aksi tersebut dapat menjadi perhatian bagi pihak-pihak terkait, sehingga persoalan yang diangkat memperoleh respons dan tindak lanjut.
“Semoga cita-cita luhur Bangsa Indonesia untuk membangun negara yang adil dan makmur sesuai negara kesejahteraan (welfare state) dapat tercapai,” tegasnya.
Konsep welfare state atau negara kesejahteraan merujuk pada penyelenggaraan negara yang turut
berperan dalam menjamin kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut antara lain berkaitan dengan akses terhadap pendidikan, pemerataan ekonomi, perlindungan hak warga negara, serta
upaya menciptakan kehidupan yang layak.
Dalam konteks tersebut, KSPI berharap penyampaian aspirasi tidak berujung pada tindakan yang merugikan masyarakat.
Sebaliknya, aksi diharapkan menjadi ruang bagi publik untuk menyuarakan persoalan sosial, ekonomi, dan kebijakan yang dinilai membutuhkan perhatian pemerintah.