KADES BARU TIDAK BISA SEMBARANGAN PECAT PERANGKAT DESA! BAHKAN BUPATI PUN TERIKAT ATURAN

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KADES BARU TIDAK BISA SEMBARANGAN PECAT PERANGKAT DESA! BAHKAN BUPATI PUN TERIKAT ATURAN

Senin, 12 Oktober 2026 | Oktober 12, 2026 WIB Last Updated 2026-10-12T14:51:14Z

BERITANEWS44.COM,Pergantian kepala desa setelah Pilkades kerap menimbulkan pertanyaan: apakah perangkat desa yang tidak mendukung kepala desa terpilih bisa langsung diberhentikan? Lalu, apakah Bupati/Wali Kota memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan pemberhentian tersebut?

Jawabannya harus dilihat berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukan berdasarkan kepentingan politik atau perbedaan pilihan dalam Pilkades.

1. APA DASAR HUKUMNYA?

Dasar hukum yang perlu diperhatikan antara lain:

• UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
• PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
• Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, dengan tetap memperhatikan ketentuan pelaksanaan terbaru.

Khusus mengenai prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, PP Nomor 16 Tahun 2026 menjadi rujukan penting karena berlaku sejak 27 Maret 2026. Peraturan ini mencabut PP Nomor 43 Tahun 2014 beserta perubahannya.

2. APAKAH KADES BARU BOLEH MEMECAT PERANGKAT DESA KARENA BEDA PILIHAN POLITIK?

Pasal 72 PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur alasan pemberhentian perangkat desa, yaitu:

• Meninggal dunia.
• Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
• Diberhentikan karena telah berusia 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, atau melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Perbedaan pilihan politik atau tidak menjadi bagian dari tim pemenangan kepala desa terpilih tidak tercantum sebagai alasan pemberhentian tersebut.

Artinya, perangkat desa tidak semestinya diberhentikan hanya karena perbedaan dukungan dalam Pilkades. Pemberhentian harus didasarkan pada alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

3. APAKAH KADES BISA LANGSUNG MENERBITKAN SK PEMBERHENTIAN?

Tidak bisa mengabaikan prosedur yang ditentukan.

Pasal 73 PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur tahapan pemberhentian perangkat desa sebagai berikut:

1. Kepala desa berkonsultasi dengan Camat mengenai rencana pemberhentian.
2. Camat memberikan rekomendasi tertulis.
3. Berdasarkan rekomendasi tersebut, kepala desa mengusulkan pemberhentian kepada Bupati/Wali Kota.
4. Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan tertulis.
5. Persetujuan tersebut menjadi dasar kepala desa menerbitkan keputusan pemberhentian.

Dengan demikian, rekomendasi Camat saja belum cukup. Persetujuan tertulis Bupati/Wali Kota juga menjadi bagian dari prosedur yang diatur dalam PP tersebut.

4. LALU, APAKAH BUPATI/WALI KOTA BISA MEMBATALKAN SK PEMBERHENTIAN?

Ya, dalam kondisi yang ditentukan peraturan.

Pasal 73 ayat (2) PP Nomor 16 Tahun 2026 secara tegas menyebutkan bahwa apabila pemberhentian perangkat desa tidak dilaksanakan sesuai prosedur pada ayat (1), keputusan kepala desa tentang pemberhentian tersebut dicabut oleh Bupati/Wali Kota. Kepala desa juga dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi, Bupati/Wali Kota bukan sekadar pihak yang menerima laporan. Dalam prosedur tersebut, kepala daerah mempunyai peran memberikan persetujuan tertulis dan mencabut keputusan pemberhentian yang tidak mengikuti tata cara yang ditentukan.

Namun, kewenangan ini tetap harus dijalankan berdasarkan hukum. Bupati/Wali Kota tidak dapat menggunakan jabatan semata-mata untuk melindungi kelompok politik tertentu atau memberhentikan perangkat desa tanpa dasar yang sah.

5. BAGAIMANA JIKA KADES INGIN MENGANGKAT PERANGKAT DESA YANG BARU?

Pengangkatan juga tidak boleh dilakukan semaunya.

Pasal 69 dan Pasal 70 PP Nomor 16 Tahun 2026 mengatur persyaratan serta tata cara pengangkatan perangkat desa, termasuk penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon, konsultasi dengan Camat, pengusulan kepada Bupati/Wali Kota, dan persetujuan tertulis sebelum keputusan pengangkatan diterbitkan.

Persyaratan umum yang disebutkan dalam Pasal 69 antara lain pendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau sederajat serta usia 20 sampai dengan 42 tahun, disertai persyaratan lain sesuai peraturan yang berlaku.

Karena itu, pergantian perangkat desa tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk memasukkan orang-orang tertentu tanpa mengikuti mekanisme yang ditetapkan.

6. APAKAH PERANGKAT DESA MEMILIKI MASA JABATAN SEPERTI KADES?

Tidak sama.

Jabatan kepala desa memiliki masa jabatan yang diatur tersendiri. Sementara itu, perangkat desa bukan jabatan politik yang otomatis berakhir setiap kali kepala desa berganti.

Usia 60 tahun merupakan salah satu alasan pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 72 PP Nomor 16 Tahun 2026. Namun, perangkat desa tetap dapat diberhentikan lebih awal apabila terdapat alasan yang sah dan prosedur yang diwajibkan telah dipenuhi.

KESIMPULAN

Pergantian kepala desa bukan berarti seluruh perangkat desa harus ikut diganti. Perbedaan pilihan dalam Pilkades tidak tercantum sebagai alasan pemberhentian perangkat desa dalam Pasal 72 PP Nomor 16 Tahun 2026.

Kepala desa harus mengikuti prosedur pemberhentian. Camat memberikan rekomendasi tertulis, sedangkan Bupati/Wali Kota memberikan persetujuan tertulis. Jika prosedur pemberhentian tidak dipenuhi, keputusan tersebut harus dicabut oleh Bupati/Wali Kota sesuai Pasal 73 ayat (2).

Pemerintahan desa bukan milik kelompok pemenangan, melainkan penyelenggaraan pemerintahan untuk melayani seluruh masyarakat.

Mari berbagi informasi berdasarkan aturan, bukan sekadar pendapat. Jika ada ketentuan daerah atau perkembangan regulasi terbaru yang relevan, silakan disertakan agar pemahaman bersama semakin lengkap.

SUMBER HUKUM CEK KOLOM KOMENTAR 

#News #NewsUpdate #NTT #glr_manggarai #fyp #kades #Desa
×
Berita Terbaru Update