" Jangan Takut Laporkan Penggelapan Warisan, Begini Alur Proses Hukumnya"

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

" Jangan Takut Laporkan Penggelapan Warisan, Begini Alur Proses Hukumnya"

Selasa, 20 Oktober 2026 | Oktober 20, 2026 WIB Last Updated 2026-10-19T17:13:01Z
JAKARTA – 17 Oktober 2026, Kasus sengketa harta warisan di Indonesia masih menjadi salah satu pemicu utama keretakan hubungan keluarga. Menanggapi fenomena tersebut, praktisi 

hukum Tien Suharti, S.H., M.H., meluncurkan buku terbaru berjudul "Penggelapan Warisan: Hak Bersama vs. Penguasaan Sepihak" untuk mengedukasi masyarakat mengenai batasan hukum pidana dan perdata dalam perkara kewarisan.

Tien Suharti mengungkapkan bahwa salah kaprah yang sering terjadi di masyarakat adalah adanya ahli waris yang merasa berhak menguasai rumah, tanah, atau dokumen seperti sertifikat secara sepihak.

Alasan yang kerap digunakan menyebar fitnah tanpa bukti serta pemalsuan dokumen status sebagai anak pemegang amanah , hingga sebagai pihak yang merawat orang tua semasa hidup.

"Secara hukum, selama belum ada kesepakatan pembagian atau putusan pengadilan yang inkrah, seluruh harta peninggalan tersebut statusnya adalah boedel waris atau milik bersama seluruh ahli waris sah.

 Menguasainya sendirian secara melawan hukum memiliki konsekuensi pidana yang nyata," ujar Tien dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).

Tien juga menegaskan bahwa masyarakat hari ini harus berani melaporkan tindakan penguasaan sepihak ini jika mediasi kekeluargaan telah buntu. 

Hubungan kekeluargaan tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan tindakan melawan hukum yang merugikan hak ahli waris lainnya.

Dalam buku tersebut, Tien membedah tiga instrumen hukum utama yang menjadi acuan, yaitu Pasal 372 KUHP 

(Penggelapan) dari sisi pidana, serta Pasal 188 KHI (Pengadilan Agama) dan Pasal 834 KUHPerdata (Pengadilan Negeri) dari sisi perdata.

Panduan Alur dan Proses Hukum Melaporkan Penggelapan Warisan

Bagi masyarakat yang ingin memperjuangkan haknya, Tien memberikan panduan langkah dan proses hukum yang harus ditempuh:

1. Persiapan Bukti Dokumen (Krusial): Sebelum melangkah ke ranah hukum, siapkan bukti otentik seperti Surat Kematian pewaris, Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) yang sah, serta bukti kepemilikan aset (salinan sertifikat tanah, buku tabungan, atau STNK/BPKB).

2. Layangkan Somasi Resmi: Kirimkan surat teguran hukum (somasi) secara resmi sebanyak 2 hingga 3 kali kepada ahli waris yang menguasai harta. Berikan tenggat waktu agar mereka menyerahkan aset untuk dibagi bersama.

3. Jalur Pidana (Laporan ke Kepolisian): Jika somasi diabaikan, datangi Polres atau Polda setempat untuk membuat Laporan Polisi (LP) atas dugaan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 367 KUHP (Penggelapan dalam Keluarga). 

Karena ini merupakan delik aduan, korban sendiri yang harus datang melapor. Polisi akan memulai proses penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan untuk disidangkan.

4. Jalur Perdata (Gugatan Pembagian): Secara paralel atau terpisah, Anda dapat mengajukan gugatan pembagian harta warisan (hereditatis petitio). 

Daftarkan gugatan ke Pengadilan Agama (bagi Muslim) atau Pengadilan Negeri (bagi non-Muslim) agar majelis hakim mengeluarkan putusan pembagian yang sah dan perintah sita jaminan atas aset yang dikuasai sepihak agar tidak dijual secara ilegal.

Melalui karya literatur ini, masyarakat diharapkan tidak lagi ragu atau takut dalam mempertahankan hak hukumnya. Jika unsur melawan hukumnya terpenuhi, perkara warisan bisa langsung ditarik ke ranah hukum pidana agar memberikan efek jera bagi pihak yang serakah.

×
Berita Terbaru Update