Freelancer juga bisa punya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan! 💼

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Freelancer juga bisa punya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan! 💼

Rabu, 21 Oktober 2026 | Oktober 21, 2026 WIB Last Updated 2026-10-21T14:52:29Z

BERITANEWS44.COM,Bukan cuma pekerja kantoran, pekerja lepas, freelancer, pedagang, hingga pelaku usaha mandiri juga bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan melalui kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

Sebagai ilustrasi, untuk penghasilan Rp3 juta per bulan, estimasi iuran reguler:
✅ JKK dan JKM: Rp36.300 per bulan
✅ Jika ditambah JHT: total Rp95.300 per bulan

Nominal tersebut merupakan estimasi berdasarkan dasar penghasilan yang digunakan dalam perhitungan iuran. Besaran yang perlu dibayar bisa berbeda jika ada diskon atau keringanan yang berlaku.

Dengan mengikuti program yang sesuai, pekerja mandiri bisa mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan manfaat jaminan sosial lainnya sesuai ketentuan.

📌 Informasi resmi: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Yuk, kenali hak perlindunganmu sebagai pekerja mandiri dan bagikan informasi ini kepada teman-teman freelancer lainnya!

Naskah: Tiyas Septiana
Grafis: Saddam
Sumber: BPJS Ketenagakerjaan & PP No. 44 Tahun 2015

#BPJSKetenagakerjaan #FreelancerIndonesia #PekerjaMandiri
×
Berita Terbaru Update