Desak minta uang untuk judol , ayah di Cicalengka tega aniaya anak hingga tewas saat korban berusaha bela ibu

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Desak minta uang untuk judol , ayah di Cicalengka tega aniaya anak hingga tewas saat korban berusaha bela ibu

Sabtu, 24 Oktober 2026 | Oktober 24, 2026 WIB Last Updated 2026-10-24T10:55:57Z
BERITANEWS44 COM,Sebuah tragedi kemanusiaan merundung Kabupaten Bandung tatkala seorang remaja berusia 15 tahun berinisial RR tewas di tangan ayah kandungnya sendiri, DR (37). 

Niat hati ingin melindungi sang ibu dari amukan pelaku, korban justru meregang nyawa akibat penganiayaan brutal yang diterimanya.  

Kapolresta Bandung, Kombes Tri Suhartanto, membeberkan insiden memilukan tersebut pecah di Desa Cikuya, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB.

Perkara bermula ketika tersangka mendesak sang istri untuk menyerahkan uang senilai Rp500.000. 

Namun, alokasi dana tersebut ternyata bakal dipakai pelaku untuk memuaskan kecanduannya pada judi online, yang lantas memantik percekcokan hebat di antara pasutri tersebut.  

"Nah, berawal percekcokan ini berawal dari tersangka ini meminta uang kepada orang tua korban, ibunya ya, sehingga terjadi percekcokan itu sebesar Rp500.000. Di mana dari keterangan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk bermain judi online, sehingga di sinilah muncul percekcokan itu terjadi," ujar Tri saat melakukan gelar perara di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10/2026).

Melihat sang ibu terlibat adu argumen sengit hingga nyaris menjadi korban kekerasan, RR tergerak untuk melerai serta membela ibunya. 

Malang tak dapat ditolak, tindakan heroik remaja tersebut justru memicu murka sang ayah yang telanjur dikuasai amarah. 

Tersangka gelap mata dan melampiaskan kekesalannya secara membabi buta kepada darah dagingnya sendiri.  

Berdasarkan hasil autopsi pihak kepolisian, korban menderita luka lebam dan hantaman fatal akibat benda tumpul. 

Benturan keras di bagian belakang kepala menyebabkan resapan darah yang merenggut nyawa korban seketika di tempat kejadian. 

Tak hanya itu, korban juga sempat dicekik, dipukul, hingga dihantam lemparan lampu oleh pelaku.  

"Dari keterangan yang kita dapat bahwa korban ini mengalami luka-luka, ya, itu dicekik dan dipukul, ya, dan sempat juga dilempar oleh lampu, ya, kepada korban," ungkap Tri.  

"Dari hasil autopsi yang telah kita dapatkan bahwa korban meninggal dunia diakibatkan adanya resapan darah di bagian belakang kepala, diakibatkan kekerasan akibat benda tumpul. Kekerasan benda tumpul ini bisa diakibatkan dari pukulan maupun tendangan," tambahnya.  

Mendapati putrinya terkulai tak bernyawa, ibu korban yang histeris langsung berteriak meminta pertolongan warga sekitar. 

Petugas kepolisian yang menerima laporan bergerak cepat ke lokasi dan langsung meringkus tersangka tanpa perlawanan.  

Akibat perbuatan amoral yang merenggut nyawa anak kandungnya, DR kini harus mendekam di sel tahanan Markas Polresta Bandung. 

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 ayat (1) dan (2) jo Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana.  

"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Tri.


×
Berita Terbaru Update