Bikin Netizen Meradang! Pembalut Wanita Ternyata Kena Pajak, Ini Alasan 'Nyesek' dari Ditjen Pajak!

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bikin Netizen Meradang! Pembalut Wanita Ternyata Kena Pajak, Ini Alasan 'Nyesek' dari Ditjen Pajak!

Jumat, 30 Oktober 2026 | Oktober 30, 2026 WIB Last Updated 2026-10-30T06:16:18Z

BERITANEWS44.COM,JAKARTA — Topik mengenai pajak pembalut wanita tengah menjadi perbincangan hangat hingga memicu protes di berbagai platform media sosial. Berbondong-bondong netizen 

mempertanyakan logika di balik kebijakan tersebut, mengingat produk sanitasi ini adalah kebutuhan mutlak nan mendasar bagi kaum perempuan yang harus berhadapan dengan siklus menstruasi setiap bulannya.

Menjawab polemik yang berkembang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya buka suara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, 

membenarkan bahwa pembalut yang beredar di pasaran Indonesia memang berstatus sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Artinya, pembelian pembalut tidak kebal dari jeratan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku," beber Inge saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2026).

Sebagai barang dalam kategori non-mewah, pembalut dikenai tarif PPN sebesar 12 persen, dengan dasar 

pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Alhasil, beban PPN efektif yang harus dibayar konsumen perempuan setara dengan 11 persen.

Inge pun menepis keras anggapan miring publik yang menuding kebijakan ini sebagai bentuk diskriminasi. 

"Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan 

kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam aturan hukum yang berlaku saat ini, produk saniter tersebut belum tergolong sebagai barang yang dikecualikan dari pajak. 

"Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut," katanya.

Merujuk pada Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022, daftar barang kebutuhan pokok super krusial yang bebas PPN sangatlah terbatas. Aturan itu sama sekali tidak 

melirik produk saniter menstruasi sebagai prioritas, melainkan hanya 

mengistimewakan kebutuhan pangan seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, daging, telur, susu, hingga buah dan sayur.
×
Berita Terbaru Update