BERITANEWS44.COM,Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali membuat publik tercengang.
Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi terkait BGN.
Bukan hanya uang tunai sekitar Rp24,97 miliar.
Penyidik juga menyita:
✈️ 1 pesawat Textron Aviation
🚁 1 helikopter Bell 505
🚛 1 kendaraan Hino
🚙 3 kendaraan BYD
🚐 1 Lexus LM500 tahun 2025
📱 Sejumlah telepon seluler dan dokumen.
Kejagung menyebut penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk program MBG. Dalam klaster ini, PPK BGN Kolonel Budi Utomo bersama empat pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan sejumlah mantan pejabat BGN juga telah menjadi tersangka dalam perkara terpisah terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Artinya, publik perlu hati-hati membedakan perkara dan kepemilikan aset.
Pesawat dan helikopter tersebut memang disita dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan BGN, tetapi belum tepat menyimpulkan bahwa aset itu dibeli Dadan dan komplotannya menggunakan uang hasil korupsi. Hubungan masing-masing aset dengan tindak pidana masih harus dibuktikan dalam proses hukum.
Yang jelas, skala penyitaan ini kembali menimbulkan pertanyaan besar:
Bagaimana perkara yang berawal dari pengadaan dalam program untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat bisa berkembang sampai penyidik menelusuri aset berupa pesawat dan helikopter?
Dan jika nantinya di pengadilan terbukti aset tersebut memang berkaitan dengan hasil tindak pidana, publik tentu akan semakin mempertanyakan seberapa besar keuntungan yang diduga diperoleh dan bagaimana uang negara bisa diselewengkan.
Kasus ini masih berjalan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
#KorupsiMBG #Kejagung #DadanHindayana #MakanBergiziGratis